Seluruh proses peningkatan mutu mengacu pada kerangka SNP agar lebih terstandar dan sesuai regulasi nasional.
Kriteria minimal terkait sikap, keterampilan, dan pengetahuan lulusan sesuai Permendikdasmen 10/2025.
Acuan pengembangan ruang lingkup materi dan capaian pembelajaran sesuai Permendikdasmen 12/2025.
Kriteria minimum proses pembelajaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Permendikbudristek 16/2022.
Prosedur dan mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik sesuai Permendikbudristek 21/2022.
Masih dalam proses penyusunan sesuai informasi PSKP.
Kriteria minimum sarana dan prasarana pendidikan sesuai Permendikbudristek 22/2023.
Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan sesuai Permendikbudristek 47/2023.
Komponen biaya investasi dan operasional pendidikan sesuai Permendikbudristek 18/2023.